Perbedaan Bandara Komersil
dengan Pangkalan Udara
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Semakin dewasa, tingkat mobilitas masyarakat
semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat
ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini
melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari
masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara
sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat
dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah
Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat
Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Tentu perkembangan moda transportasi
udara harus didukung oleh infrastruktur pendukungnya seperti halnya bandara,
mengingat bahwa bandara memiliki peranan utama yang penting sebagai tempat
pendaratan maupun lepas landas bagi pesawat udara, selain itu badara juga
memiliki peranan sebagai tempat peralihan moda transportasi dari darat ke
udara. Saat ini jumlah bandara di Indonesia sangat banyak, hampir di setiap
provinsi sudah didukung dengan oleh adanya fasilitas bandara, ini tentu
memudahkan bagi masyarakat dalam bepergian. Selain itu, pembangunan
perekonomian daerah juga dapat meningkat.
Namun tidak semua bandara yang tersebar di
wilayah NKRI dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa pengelola yang
mengelola sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara yang dikelola
Angkasa Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih sering disebut
dengan LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam beberapa hal, contoh
kecilnya saja dalam hal peruntukkannya, yang satu diperuntukkan untuk
penerbangan sipil, sedangkan yang satunya lagi diperuntukkan oleh penerbangan
militer.
2.1 Maksud dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini
ialah;
- Sebagai
syarat penilaian dalam tugas mata kuliah Manajemen Bandar Udara
- Memperkenalkan
bandara komersil beserta fungsi dan fasilitasnya
- Memperkenalka
bandara militer / LANUD beserta fungsi dan fasilitasnya
- Mengetahui
peranan masing-masing apabila keduanya bergabung dalam 1 bandara
3.1 Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan
yang diambil penulis ialah study literature. Penulis membaca bahan-bahan materi
yang diperoleh dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul
makalah ini.
Bab
II
Pembahasan
2.1 Bandara secara umum
Bandara atau bandar udara yang juga populer
disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat
terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat.
Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu
atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara
besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International
Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan
atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan
baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan
pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT
(Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan
peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya
fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
2.2 Sejarah Bandara
Secara historis bandar udara (lapangan
terbang) diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua
lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk pangkalan udara
dan bandar udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI, sedangkan bandar
udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah Departemen
Pekerjaan Umum, di samping itu bandar udara atau pangkalan udara juga digunakan
bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma, A.Yani, yang
diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan & Keamanan dan
Perhubungan.
2.3 Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara
hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana
saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen
seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang. Setelah
perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersialuntuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat
untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas
ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat
kebugaran,
dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal
lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk
itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan
petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara
internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda
(Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
2.4
Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
·
Runway atau landas pacu yang
mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari
besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani
pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah
diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan
lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil
berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar
udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800
meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau
jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara
yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan
lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100,
DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari
satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
·
Apron atau tempat parkir
pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiwaymenghubungkan apron dan runway. Konstruksi
apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari
pesawat.
·
Untuk
keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus
pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
·
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit
penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan
pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans,
dan peralatan penolong lainnya.
·
Juga
ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
·
Terminal bandar udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai
bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine)
untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta
berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang
masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar
udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa
dipindah-pindah.
·
Curb,
adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan
terminal
·
Parkir
kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
2.5 Bandara komersil
Menurut UU no 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan pengertian komersil dalam kamus
besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut : berrhubungan
dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan
bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial,
budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti menjadikan sesuatu sbg barang
dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang (mencari keuntungan sendiri).
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa bandara komersil ialah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang mana ke semua
kegiatan tersebut terkena fee atau biaya dari usaha menkomersilkan jasa
bandara, artinya setiap kegiatan untuk menunjang operasi pergerakan pesawat dan
penumpang dikenakan fee atau biaya oleh pihak bandara, seperti halnya PJP2U
(Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan,
Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara), karena fokus utama dari bandara
komersil ialah memanfaat ruang dan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan
keuntungan bagi bandara, misalkan dalam pemanfaatan ruang, yaitu dengan
menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat di dalam lingkup bandara kepada pihak
konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas untuk mendapatkan keuntungan, seperti
memberikan fasilitas pendaratan bagi pesawat kepada pihak Airlines.
Saat ini di Indonesia, bandara milik
Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini
PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk
wilayah Barat Indonesia), namun terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu
Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan
(BP) Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti
pelabuhan dan bandara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara
yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;
Angkasa Pura 1
1. Bandara
Achmad Yani (Semarang)
2. Bandara
Adi Sutjipto (Yogyakarta)
3. Bandari
Adi Soemarmo (Solo)
4. Bandara
El Tari (Kupang)
5. Bandara
Frans Kaiseipo (Biak)
6. Bandara
Juanda (Surabaya)
7. Bandara
Ngurah Rai (Bali)
8. Bandara
Pattimura (Ambon)
9. Bandara
Sam Ratulangi (Manado)
10. Bandara Selaparang
(Mataram, NTB)
11. Bandara Sepinggan
(Balikpapan)
12. Bandara Sultan
Hasanuddin (Makasar)
13. Bandara Syamsudin
Noor (Banjarmasin)
Bandara dikelola Angkasa Pura 2
1. Bandara
Soekarno-Hatta (Jakarta)
2. Bandara
Supadio (Pontianak)
3. Bandara
Husein Sastranegara (Bandung)
4. Bandara
Depati Amir (Pangkal Pinang)
5. Bandara
Polonia (Medan)
6. Bandara
Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
7. Bandara
Halim Perdanakusuma (Jakarta)
8. Bandara
Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
9. Bandara
Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
10. Bandara
Minangkabau (Padang)
11. Bandara Sultan
Thaha (Jambi)
12. Bandara Raja Haji
Fisabilillah (Tanjungpinang)
2.6 Pangkalan udara
Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI
merupakan sebutan dari Pangkalan Udara, pangkalan udara sendiri menurut UU No 1
tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan
pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia. Secara umum,
Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai berikut;
a. Melaksanakan
pendidikan elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi,
radar, avionik, separadas, dan kecabangan perwira.
b. Melaksanakan
kegiatan intelijen pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan
serta pembinaan sumber daya.
c. Melaksanakan
pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi
kedirgantaraan.
Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara
diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar Pangkalan Udara
Koopsau
I
Sukhoi
Su-30MK2 Flanker TNI-AU
Genaral
Dynamics F-16A Fighting Falcon TNI-AU.
Tipe
A :
Tipe
B :
Tipe
C :
Tipe
D :
Rencana
Pembangunan :
Koopsau
II
Tipe
A :
Tipe
B :
Tipe
C :
Tipe
D :
Kodikau
PANGKALAN MILITER
2.6 Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara
di bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di
atas, jelas memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan
Bandara dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan table yang
menunjuk perbedaan antar keduanya;
Bandara Komersil
|
Pangkalan Udara
|
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda
transportasi udara.
|
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
|
Keuntungan menjadi tujuan bersama
|
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan
bersama.
|
Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan
cargo
|
Tidak memiliki fasilitas pelayanan
penumpang dan cargo.
|
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah
bandara. (syarat dan ketentuan berlaku)
|
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat
memasuki wilayahnya
|
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh
dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
|
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan
dari Negara.
|
Berada di bawah pengawasan kementerian
transportas
|
Berada di bawah kementerian pertahanan
|
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya
memiliki beberapa persamaan antara lain;
Bandara Komersil
|
Pangkalan Udara
|
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
|
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama
sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama
sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
|
Memiliki organisasi pegawai bandara
|
Memiliki organisasi pegawai bandara
|
Memiliki petugas pelaksana kegiatan
operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll)
|
Memiliki petugas pelaksana kegiatan
operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll)
|
2.7 Penggunaan bersama Bandara dan Pangkalan
Udara
Disamping perbedaan yang mencolok terhadap
keduanya, ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan bandara
maupun pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2009;
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan
Udara
Pasal 257
1) Dalam
keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2) Dalam
keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara;
b. keselamatan,
keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. keamanan
dan pertahanan negara; serta
d. peraturan
perundang-undangan
Pasal 258
1) Dalam
keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 257 ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.
2) Pengawasan
dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada
pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara
setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Pasal 259
Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kemudian diatur juga dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 sebagai berikut;
Pasal 51
1) Bandar
udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan
sipil dan penerbangan militer.
2) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Keamanan
dan keselamatan penerbangan;
b. kelancaran
operasi penerbangan;
c. keamanan
dan pertahanan pangkalan udara; dan
d. kepentingan
penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52
1) Penggunaan
bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2) Dalam
penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. hak,
kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b. status
kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama;
c. sistim
dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d. jenis
kegiatan yang dominan dalam penerbangan.
Pasal 53
Dalam hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak
lagi digunakan bersama
untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status bandar
udara atau pangkalan
udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara
bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal
penggunaannya secara bersama dengan pihak Angkasa Pura dan TNI
1. Lanud Halim
Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
2. Lanud
Adisutjipto Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI
AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga
juga disebut Bandara Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).
3. Lanud Adi
Soemarmo Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU
dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga
juga disebut Bandara Adi Soemarmo PT Angkasa Pura I (Persero).
4. Lanud Ahmad
Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
5. Lanud Juanda
Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di
sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil
yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
6. Lanud Sultan
Iskandar Muda dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
7. Lanud Husein
Sastranegara dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
8. Lanud Supadio
dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura II
9. Lanud
Syamsudin Noor dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
10. Lanud
El Tari dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I
11. Lanud Pattimura dipergunakan
juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
12. Bandara Sepinggan Balikpapan
merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer
untuk kepentingan penerbangan militer
13. Bandara Juwata Tarakan
merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer
untuk kepentingan penerbangan militer.
14. Lanud Hang Nadim dipergunakan
juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh Otorita Batam
15. Lanud Hasanudin dipergunakan
juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalahdua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
PERBEDAAN PANGKALAN UDARA DENGAN BANDAR UDARA
Menurut UU Penerbangan yang
baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai
berikut:
·
Bandar Udara (sering disingkat
sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,
naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
·
Pangkalan Udara (sering disingkat
sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk
kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar
udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang
sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan
sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya,
terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya
merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan
untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik
tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan
terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya
adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai
bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar
udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil
disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara
Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut
terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa
bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai
bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara
Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan
airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk
penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan
sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan
pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan
sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil.
Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan
jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian
adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
PANGKALAN
UDARA
Sebuah pangkalan udara (kadang-kadang disebut sebagai bandara dengan
benar, militer bandara , atau Royal
Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan
mendasarkan dan dukungan dari pesawat
militer .
They are different from civilian airports in that they do not provide for large volume of passenger transits, and cargo handling is not processed by the and facilities. Mereka berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas.Some military air forces combine use of civilian airports with the hosting of military units. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer.
However, military aircraft usually use substantially different , [ ] and require facilities sufficiently isolated from civilian operations for issues of involving the ordnance they use. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalahkeselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggrisyang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Forcepenerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak. Most military airfields are located remotely from populated areas because of the ever-present potential of in-flight accidents that may cause a crash and significant infliction of damage and casualties on civilian population. Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
However, owing to growth of urban centres, many military airfields built during the Second World War are now located on the outskirts of large cities, and lack of required remoteness has cause constraints on to be introduced because of the generated by the operation of military aircraft, such as night flying restrictions . Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam .
The airbase operation is generally organised around its operational areas divided into the , operations which are either or based, , , and used in military operations to dislocate troops to be airlifted, or to stockpile cargo for loading. Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulangberbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Refuelling is conducted in thearea. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
More substantial maintenance and repair is conducted in the , usually in or close to their squadron which are usually to protect individual aircraft from air strikes . Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara .Maintenance is also carried out in the or the areas, the latter usually concerned with more substantial structural work such as changing an engine, crash repair, or . Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan . A large part of the airbase surface is devoted to the used by aircraft to move around the different areas as they return from an or prepare for one.Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.
They are different from civilian airports in that they do not provide for large volume of passenger transits, and cargo handling is not processed by the and facilities. Mereka berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas.Some military air forces combine use of civilian airports with the hosting of military units. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer.
However, military aircraft usually use substantially different , [ ] and require facilities sufficiently isolated from civilian operations for issues of involving the ordnance they use. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalahkeselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggrisyang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Forcepenerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak. Most military airfields are located remotely from populated areas because of the ever-present potential of in-flight accidents that may cause a crash and significant infliction of damage and casualties on civilian population. Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
However, owing to growth of urban centres, many military airfields built during the Second World War are now located on the outskirts of large cities, and lack of required remoteness has cause constraints on to be introduced because of the generated by the operation of military aircraft, such as night flying restrictions . Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam .
The airbase operation is generally organised around its operational areas divided into the , operations which are either or based, , , and used in military operations to dislocate troops to be airlifted, or to stockpile cargo for loading. Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulangberbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Refuelling is conducted in thearea. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
More substantial maintenance and repair is conducted in the , usually in or close to their squadron which are usually to protect individual aircraft from air strikes . Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara .Maintenance is also carried out in the or the areas, the latter usually concerned with more substantial structural work such as changing an engine, crash repair, or . Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan . A large part of the airbase surface is devoted to the used by aircraft to move around the different areas as they return from an or prepare for one.Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.
Bandaraataubandar udara yang juga populer
disebut dengan istilahairportmerupakan sebuah fasilitas
di mana pesawat
terbang seperti pesawat udara dan helikopterdapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana
minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan
helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai
fasilitas lain, baik untuk operator layananpenerbangan maupun bagi
penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan
(termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura Iadalah lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk
menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Perkembangan
Bandara
Pada
masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I,
bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai
terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas
komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang,
bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya,
berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran,
dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Penamaan dan Kode Bandara
Penamaan dan Kode Bandara
Setiap
bandara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa
diambil dari berbagai hal seperti nama bandara, daerah tempat bandara terletak,
atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandara mungkin akan
berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandara tersebut
memiliki nama yang berbeda.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas
manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di
sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan
petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara
internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno Hatta (Cengkareng), Djuanda
(Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya ialah walaupun secara umum
antara bandara komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup banyak perbedaan yang
mendasar, namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan dalam satu wadah
bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta
memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis.
Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana
dahulu ini adalah sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga
digunakan juga sebagai bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1,
untuk bandaranya sendiri saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan
pangkalan udara, angkasa pura sudah membangun terminal baru di sisi utara yang
digunakan sebagai bandara, namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil
ATCnya pun masih mayoritas anggota TNI AU sampai saat ini.
3.2 Saran
Saran saya sebagai penulis agar keharmonisan
kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar tercipta kelancaran
operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya selaku penulis juga
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna terciptanya makalah
yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam penulisan makalah ini
masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang disajikan maupun
penggunaan tata bahasa penulisan.
Daftar pustaka